
Pantau - Seorang pria diketahui pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan oleh istrinya berinisial MAT atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi mengungkap pemicu dari KDRT tersebut adalah karena masalah uang sewa rumah.
"Korban merupakan istri sah terlapor. Awal kejadian adik dari terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ade Ary menjelaskan terlapor merasa tidak terima karena uang sewa rumah diambil oleh adik iparnya. Hal ini memicu kemarahannya, yang akhirnya menyebabkan cekcok dan berujung pada tindakan KDRT terhadap istrinya.
"Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," terangnya.
Ternyata, percekcokan dalam rumah tangga mereka tidak hanya dipicu oleh hal tersebut. Ada masalah lain yang menyebabkan terlapor FAF akhirnya meninggalkan istri dan anaknya.
Situasi ini menyebabkan korban mengalami depresi. Ade Ary mengungkapkan bahwa menurut keterangan korban, FAF tidak pulang ke rumah sejak Oktober 2023 hingga saat ini.
"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermuculan, hingga terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya (anak terlapor dan korban atas nama EL), hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan korban dalam nomor polisi LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.
Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah mengadakan gelar perkara. Kasus ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi KDRT yang dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut sebagai istrinya. Pelaku KDRT tersebut diduga seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam unggahan tersebut, suami yang berinisial FAF terlihat melempar gelas ke kepala korban di depan anaknya. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila