
Pantau - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyita uang hasil korupsi pada kasus BTS di Kominfo.
"Sehingga kita kemarin itu sudah melakukan penetapan terhadap Edward termasuk Sadikin, dan uangnya belum kita terima sampai saat ini,'' ungkap Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Senin (16/10/2023).
''Kita akan upayakan untuk mendapatkan kembali uang tersebut dalam rangka pengendalian tipikor," sambungnya.
Diketahui pada kasus ini, kejagung meminta para tersangka mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Namun jika tidak, jaksa akan melakukan penyitaan secara paksa.
"Akan dilakukan (penyitaan), kalau mereka tidak melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," tutur Ketut.
Lalu Ketut menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada beberapa saksi. Sebab ia menduga keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Belum, jadi itu baru keterangan dari EH di persidangan. Sehingga kita lakukan klarifikasi beberapa saksi yang mengarah pada suatu adanya tindak pidana. Yaitu tipikor," imbuhnya.
"Ada (TPPU). Kita sangkakan juga dengan TPPU," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq