
Pantau - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengambil tindakan hukum terhadap individu yang terbukti menjual kembali tiket konser grup idola BTS secara ilegal.
Berdasarkan laporan Korea JoongAng Daily, kementerian telah mengidentifikasi 1.868 unggahan di pasar barang bekas daring yang menawarkan penjualan kembali tiket konser BTS.
Tiket yang dijual kembali tersebut terkait konser BTS di Gwanghwamun pada 21 Maret serta konser di Goyang, Provinsi Gyeonggi, pada awal April 2026.
Penanganan terhadap empat unggahan yang menawarkan 105 tiket dengan harga yang dinaikkan telah dirujuk kepada Badan Kepolisian Nasional.
Pemerintah Korea Selatan juga berupaya melarang praktik percaloan tiket secara lebih luas melalui perubahan Undang-Undang Pertunjukan Publik dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional.
Revisi undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Agustus 2026.
Setelah aturan tersebut berlaku, semua transaksi tiket yang tidak adil akan dilarang secara hukum.
Pelanggar aturan dapat dikenai denda administratif hingga 50 kali lipat dari nilai penjualan tiket.
Pemerintah juga akan memberikan insentif uang bagi masyarakat yang melaporkan kasus penjualan tiket secara ilegal.
Kementerian membentuk badan konsultatif publik-swasta yang melibatkan lembaga pemerintah, asosiasi terkait, perusahaan penjualan tiket besar, serta pasar barang bekas daring.
Badan tersebut bertugas menyusun peraturan, melakukan kampanye kesadaran publik, serta memantau praktik penjualan tiket ilegal.
Kementerian juga meminta penyelenggara pertunjukan, agen tiket, dan operator platform daring untuk menghapus unggahan yang melanggar kebijakan pemesanan tiket.
Selain itu, mereka diminta melakukan pemeriksaan identitas secara ketat di lokasi acara serta langkah pengawasan lainnya.
Platform pasar barang bekas daring Joonggonara telah menghapus unggahan yang berkaitan dengan calo tiket konser BTS serta menyaring kata kunci terkait sejak Rabu.
Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan Chae Hwi-young mengatakan, "Penjualan tiket secara ilegal adalah masalah yang dapat diatasi jika tidak ada yang mau membeli tiket hasil calo."
Ia juga menambahkan, "Hal ini juga menimbulkan risiko penipuan yang tinggi, karena penjual cenderung menghilang setelah pembayaran, jadi tiket harus selalu dibeli melalui jalur resmi."
Dalam penjualan tiket empat pertunjukan BTS, penyedia layanan hanya memperbolehkan setiap orang membeli satu tiket yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Penyelenggara juga akan menerapkan verifikasi identitas secara ketat di lokasi pertunjukan sehingga hampir tidak mungkin menggunakan tiket hasil penjualan calo.
Tiket konser BTS di Gwanghwamun menggunakan kode QR pada ponsel yang tidak dapat diambil tangkapan layar atau dicetak ulang.
Penonton juga akan menjalani proses verifikasi identitas sesuai dengan nama pada tiket dan diberikan gelang yang tidak dapat dipasang kembali setelah dilepas.
Panitia penyelenggara juga memperingatkan bahwa pemeriksaan identitas secara acak akan dilakukan di lokasi acara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







