Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Mantan Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

KPK Tetapkan Mantan Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Tiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Pada perkara ini, Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi suap.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur pernah menghubungi Laode Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021. Selanjutnya, Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar kepada Ardian. Andi juga meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ujar karyoto.

Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

"Dari uang Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SDG131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode) menerima sebesar Rp500 juta," tutur Karyoto.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. KPK juga menduga ada pengajuan dana daerah lain yang dimainkan Ardian.

"Akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Karyoto.

KPK juga menahan Laode selama 20 hari pertama pada hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022," kata Karyoto.

Ardian belum ditahan karena beralasan sakit saat dipanggil penyidik hari ini. Sementara itu, Andi tidak ditahan karena sedang menjalani perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

Dalam kasus ini, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

rn
Penulis :
Aries Setiawan