billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Catat! Inilah Aturan Karantina Terbaru Buat Para Traveler Dari Luar Negeri

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Catat! Inilah Aturan Karantina Terbaru Buat Para Traveler Dari Luar Negeri

Pantau.comSaat ini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbarunya soal aturan karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri, dengan durasi karantina selama 5 hari saja.

Awalnya, kebijakan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina selama tujuh hari setelah ketibaannya di Tanah Air.

 

Adapun syarat untuk bisa melakukan karantina selama lima hari, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 atau vaksinasi lengkap.

"Pemerintah ubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap," ucap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers.

Pemerintah membuat kebijakan terbaru ini berdasarkan dengan adanya penyebaran virus Covid varian Omicron di Indonesia, yang di mana penyebarannya berasal dari para pelaku perjalanan luar negeri menuju ke Tanah Air, dan makin kesini menjadi penyebaran lokal.

 

"Jadi, butuh perubahan strategi karena transmisi lokal," kata dia.

Luhut juga mengungkapkan, bahwa perubahan kebijakan karantina memiliki sebuah alasan, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), yang dimana pemerintah harus mempertimbangkan pembagian SDM yang sudah ada. Contohnya adalah Wisma Atlet, yang awalnya sebagai tempat karantina, kini menjadi pusat tempat Isolasi pasien Covid-19

 

"Menurunkan hari karantina ini untuk mempertimbangkan perlu alokasi sumber daya yang kita miliki," ucap Luhut.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih