HOME  ⁄  Nasional

Habib di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Modus Minta Pijat

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Habib di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Modus Minta Pijat

Pantau.comSeorang tokoh agama berinisial Habib YS (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya. Kedua korban masih anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana, mengatakan modus pelaku adalah dengan menyuruh korban memijat. "Disuruh memijat biar dapat barokah," kata Tommy.

Pencabulan itu, kata Tommy, sudah terjadi beberapa kali di Pondok Desa, Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. 

"Menurut keterangan para korban sudah terjadi beberapa kali, jadi tidak hanya satu kali. Dua sampai tiga kali," ujar Tommy. 

Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini yang bersangkutan kita amankan di Mapolres Pamekasan. Dan juga nanti kita lakukan gelar kembali," tuturnya.

Penulis :
Tim Pantau.com