
Pantau.com - Fatimah atau Sis Zahra, wanita yang tewas bersama AKP Novandi Arya Kharisma, dalam kecelakaan sedan Toyota Camry di Senen, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa Fatimah yang membawa mobil saat peristiwa nahas itu.
Meski sudah ada tersangka, namun polisi menghentikan penyidikan kecelakaan yang menewaskan Fatimah dan AKP Novandi.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa Fatimah yang membawa mobil saat peristiwa nahas itu.
"Ada tiga orang saksi, termasuk anggota Polres Jakarta Pusat, pemadam kebakaran, dan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah tersebut, dan menunjukkan yang diduga laki-laki berada di sebelah kiri, dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi," ujar Sambodo.
Bukti lain yang menguatkan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pengemudinya adalah ditemukan barang milik wanita di bagian jok depan bagian kanan.
Baca selengkapnya: Fatimah PSI Jadi Tersangka Kecelakaan Anak Gubernur Kaltara, Ini Bukti-buktinya
Sebelumnya, sebuah mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B-1102-NDY menabrak separator busway dan terbakar di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Februari 2022 pukul 00.30 WIB.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil sedan tersebut melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Raya Pasar Senen. Kemudian, sesampainya di seberang Terminal Bus Senen menabrak separator busway, lalu kemudian sedan tersebut terbakar.
- Penulis :
- Aries Setiawan