Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Belum Bayar SPT Pajak? Begini Cara Lapor Secara Online

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Belum Bayar SPT Pajak? Begini Cara Lapor Secara Online

Pantau.com - Masa pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi akan berlangsung hingga akhir bulan Maret 2022. Artinya, waktu pelaporan masa pajak 2021 tinggal satu bulan lagi.

rnrnrnrnrn

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai terus mengimbau wajib pajak melakukan pelaporan kewajibannya. Salah satunya dengan mengirimkan surat cinta, di masing-masing email wajib pajak.

rnrnrnrn

"Kami pun juga terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu. Beberapa hal yang kami lakukan di antaranya email blast dari kami untuk mengingatkan paling tidak kalau seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa.

rnrnrnrn

Di masa pandemi, DJP menyarankan agar pelaporan pajak dilakukan melalui online. Caranya sangat mudah yaitu cukup masuk ke dalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.

rnrnrnrn

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja, dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah, dan menuju kantor pajak.

rnrnrnrn

Adapun untuk WP OP atau karyawan, dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak yang diberikan dari perusahaan pemberi kerja.

rnrnrnrn

Selain itu, WP wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online.

rnrnrnrn

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin, maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?

rnrnrnrn
  1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Isi password (kata sandi)
  4. Isi kode verifikasi
  5. Tekan login
  6. Klik e-filing
  7. Klik buat SPT
  8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
  9. Lalu, isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
  10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
  11. Kemudian, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email
rnrn
Penulis :
Tim Pantau.com