
Pantau – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, yaitu e-Filing di laman https://pajak.go.id. Meskipun sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah diluncurkan per 1 Januari 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan berlaku mulai tahun pajak 2025.
Dalam keterangannya, DJP menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memberikan transisi yang lebih mulus bagi wajib pajak sebelum sepenuhnya beralih ke Coretax.
“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan **https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/**,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/1/2025).
Batas Waktu dan Mekanisme Pelaporan SPT 2024
DJP menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2025
Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tetap menggunakan e-Filing DJP Online dengan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Adapun alur pelaporan SPT 2024 melalui sistem lama ini tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Pilih kategori layanan → klik “Pelaporan Pajak”
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
- Isi SPT sesuai jenis pajak (1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha)
- Verifikasi dengan kode OTP yang dikirim melalui email atau nomor telepon terdaftar
- Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Coretax dan Perubahan Sistem Pajak ke Depan
Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam pengelolaan pajak. Berbeda dengan sistem lama yang menggunakan e-FIN, nantinya Coretax akan menerapkan verifikasi berbasis email dan nomor telepon terdaftar.
Oleh karena itu, DJP mengingatkan para wajib pajak untuk memperbarui data mereka sebelum sistem Coretax mulai digunakan penuh tahun depan. Jika data tidak diperbarui, ada kemungkinan kendala dalam mengakses layanan pajak di masa mendatang.
Dengan adanya perpanjangan penggunaan sistem lama untuk SPT Tahunan 2024, DJP berharap transisi ke Coretax dapat berjalan lebih lancar tanpa menghambat kepatuhan pajak masyarakat. Selamat mencoba dan jangan lupa laporkan SPT sebelum tenggat waktu!
- Penulis :
- Muhammad Rodhi