billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Begini Respons Wamenag

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Begini Respons Wamenag

Pantau.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan pernikahan beda agama di Kota Semarang. Sepasang pengantin melangsungkan pernikahan di dalam gereja. Yang menjadi sorotan, mempelai wanita tampak berhijab.

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata Zainut.

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," ujar Zainut.

Baca: Viral Pengantin Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Diberkati Pastor

rn
Penulis :
Aries Setiawan