HOME  ⁄  Nasional

Kepala dan Wakil Kepala IKN Akan Dilantik Sore Ini, Berikut Bocoran Tugasnya

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kepala dan Wakil Kepala IKN Akan Dilantik Sore Ini, Berikut Bocoran Tugasnya

Pantau.comKamis, 10 Maret 2022 sore ini, akan digelar pelantikan terhadap pemimpin Ibu Kota Negara Baru (IKN) Nusantara. Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022.

Dalam kepemimpinan IKN Nusantara tersebut nantinya akan dinahkodai oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita.

Lantas, apa sajakah tugas-tugas mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang akan dilantik sore ini? berikut adalah tugas-tugasnya.

Dalam UU IKN itu juga telah dijelaskan terkait masa bakti kepemimpinan kepala dan wakil kepala otorita, yaitu selama lima tahun dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala Otorita IKN bertugas untuk merespons perkembangan apapun terkait era digital saat ini. tugas tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan segala urusan terkait pembangunan IKN.

Kedudukan dari Kepala Otorita IKN itu setara dengan menteri yang ditunjuk, diangkat dan juga diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Selanjutnya, sesuai dengan RUU IKN yang telah disahkan di DPR saat itu, Kepala Otorita IKN juga merrupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara.

Dan untuk tugas Wakil Kepala IKN itu sendiri adalah membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara," bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu, 19 Januari 2022.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih