
Pantau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
rnrnrnrnrnSekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
rnrnrnrn“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi, Sabtu, 12 Maret 2022.
rnrnrnrnSebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
rnrnrnrnMenurutnya, ini sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
rnrnrnrn“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” jelas Arfi.
rnrnrnrnSurat keputusan terkait label halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. Lalu ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
rnrnrnrnAqil mengatakan penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
rnrnrnrn“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Aqil.
rnrnrnrnKomponen dan Kode Warna Label Halal
rnrnrnrnArfi mengatakan label terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
rnrnrnrnUntuk pengaplikasian, Arfi mengatakan kedua komponen label ini tidak boleh dipisah. Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C, kemudian warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
rnrnrnrn“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” kata Arfi.
rnrnrnrnDia mengimbau agar label Halal Indonesia digunakan sesuai ketentuan, sebagai tanda memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang sudah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJH.
rnrnrnrnFilosofi Label Halal Indonesia
rnrnrnrnAqil mengatakan, label ini mengadaptasi nilai ke-Indonesia-an. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
rnrnrnrnAqil mengilustrasikan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, melambangkan kehidupan manusia.
rnrnrnrn“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” katanya.
rnrnrnrnBentuk itu menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
rnrnrnrnSedangkan motif Surjan juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
rnrnrnrn“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” jelas Aqil.
rnrnrnrnDia menuturkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia, warna itu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
rnrnrnrn“Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” tutur Aqil.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com