Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Panggil Dua Artis Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Kamis Ini

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bareskrim Panggil Dua Artis Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Kamis Ini

Pantau.comPada hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil artis bernama Arief Muhammad terkait kasus penipuan investasi bodong aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Tak hanya Arief Muhammad saja, Atta Halilintar pun turut dipanggil oleh pihak Bareskrim Polri pada hari yang sama.

"Yes betul (Arief Muhammad). Atta juga hari ini," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 17 Maret 2022.

Reinhard mengatakan, keduanya pun telah mengonfirmasi atas kehadiran tersebut pada jam 10.00 WIB.

"Sudah confirm. Panggilan sih jam 10 tapi nggak tahu mau datang jam berapa," tuturnya.

Sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong berkedok trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah menyeret beberapa nama public figure Indonesia. Mereka pun satu persatu dipanggil guna dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Bareskrim Brigjen Asep Edi mengatakan, ada 5 public figure yang akan dipanggil. Pemanggilan berlangsung mulai pekan ini hingga pekan depan.

"Inisial MA, kedua DM, ketiga ML, keempat MR, kelima DS," kata Asep dalam jumpa pers pada Selasa, 15 Maret 2022.

Pemanggilan 5 public figure tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Mereka yang dipanggil pernah menerima uang dan barang dari Doni Salmanan.

"Untuk rencana tindak lanjut dari penyidik siber Bareskrim Polri, yaitu pada hari Jumat dan Senin pada minggu ini dan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang ataupun barang, yang berkaitan dengan tersangka DS," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.

Penulis :
M Abdan Muflih