
Pantau - Perwakilan ratusan korban investasi bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta penyelesaian kasus mereka melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mereka tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Bersama dan didampingi oleh pengacara Siti Mylanie Lubis.
Siti menjelaskan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait EDCCash.
Namun, di tengah proses tersebut, para terdakwa secara tiba-tiba mengajukan surat perdamaian.
“Para terdakwa mengirim surat kepada ketua paguyuban, Pak Haji Mulyana, menyatakan bahwa mereka ingin berdamai, tidak melawan lagi, dan siap menyerahkan seluruh aset yang ada,” ujar Siti dalam rapat di DPR, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Polri Tetapkan 15 Orang jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
Lebih lanjut, para terdakwa bahkan bersedia menunjukkan aset lain yang dapat disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban.
Korban pun menyambut baik ajakan tersebut dan kini bersatu memperjuangkan penyelesaian melalui RJ.
“Yang terpenting bagi korban bukanlah hukuman bagi para terdakwa, melainkan pemulihan kerugian mereka, meskipun tidak sepenuhnya dapat dikembalikan,” ujar Siti.
Surat perdamaian itu juga telah diteruskan kepada Kabareskrim saat itu, Komjen Agus Andrianto, dan pihak kepolisian telah memberikan kesempatan bagi korban untuk menindaklanjuti ajakan RJ ini.
Kasus investasi bodong EDCCash sendiri telah bergulir sejak 2021, dan para korban berharap langkah RJ bisa menjadi solusi agar mereka mendapatkan kembali sebagian dari dana yang telah hilang.
- Penulis :
- Aditya Andreas