Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski Dipecat IDI, Terawan Masih Miliki Izin Praktik hingga 2025

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Meski Dipecat IDI, Terawan Masih Miliki Izin Praktik hingga 2025

Pantau.com - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih jadi perbincangan warga +62.  Pasalnya publik tercengang dengan pemecatan permanen seorang dokter yang seharusnya memproduksi vaksin Nusantara Juni 2021 lalu. 

Terkait pemecatan Terawan dari  Ikatan Dokter Indonesia  (IDI) beberapa di antaranya masih mempertanyakan kelanjutan praktik Terawan usai diberhentikan permanen sebagai anggota IDI.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria buka suara terkait ketentuan wewenang Surat Izin Praktik (SIP) dokter. 

Bisa dipastikan, IDI tidak bisa memutuskan pencabutan atau izin SIP seorang dokter, termasuk dalam kasus ini Terawan.

"Izin untuk sejawat kami (Terawan) ini masih tetap berlaku sampai 2025. Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga," jelas Beni, Kamis 31 Maret 2022.

Gayung bersambut, hali ini sekaligus merespons wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berencana merevisi kewenangan IDI terkait SIP.

"Kami berterima kasih atas statement Pak Menkumham Yasonna, tapi memang perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah" katanya.  

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum PB IDI  Adib Khumaidi berulang kali menegaskan proses pemberhentian Terawan sebagai anggota melalui perjalanan panjang, sejak 2013 silam. Ia juga menepis dugaan keputusan ini bernuansa politis, terkait dengan jabatannya sebagai Menkes beberapa waktu lalu.

"Sekali lagi, ini (jabatan Menkes) ada pada kewenangan Presiden. Jadi, tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik, apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan yang ada di tangan Presiden," kata dia.

Baca Juga: Sahabat Sesama Dokter Bela Terawan, Sebut IDI Sok Paling Benar!

Penulis :
Desi Wahyuni