Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dengan Limit Rp2,8 Miliar

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dengan Limit Rp2,8 Miliar

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan milik eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Kemenkeu Yaya Purnomo. Batas limitnya Rp2,8 miliar dan uang jaminan Rp850 juta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Jawa Barat akan melaksanakan lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding).

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama terpidana Yaya Purnomo. 

“Dengan obyek lelang yang dijual dalam 1 paket,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

Ali mengatakan bahwa paket tersebut adalah sebidang tanah kavling Nomor 33A, Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Kedua, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 161 meter persegi. Dan yang terakhir adalah 57 item barang rumah tangga mulai dari home theater hingga jam dinding. 

“Ketiga obyek tersebut ditentukan harga limitnya Rp2.826.349.000 dan uang jaminan Rp850 juta,” ucap Ali.

Pada pertengahan Maret lalu KPK berhasil melelang barang rampasan milik Yaya. Harta dari logam mulia sampai tas bermerek Louis Vuitton itu laku Rp1,6 miliar.

Diketahui, Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. [Laporan: Deny Hardimansyah]


Penulis :
Desi Wahyuni