billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Emak-Emak Jangan Lupa Syarat untuk Dapat BLT Minyak Goreng dan Subsidi Upah yang Cair April Ini!

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Emak-Emak Jangan Lupa Syarat untuk Dapat BLT Minyak Goreng dan Subsidi Upah yang Cair April Ini!

Pantau.com - April ini, pemerintah akan menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan subsidi upah (BSU).

BLT Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo mengatakan, harga minyak yang melonjak naik beberapa waktu terakhir menjadi alasan pemerintah memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp. 100.000 per bulan kepada masyarakat.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan untuk 3 bulan, dari April hingga Juni. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus pada bulan April, dengan total mencapai Rp. 300.000 untuk setiap penerima.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT:

Syarat

1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dengan jumlah 20,5 juta penerima;

2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.

Cara mendapatkan:

Bagi warga yang memenuhi persyaratan mendapatkan BLT di atas, dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Cek bansos melalui Play Store. Jangan lupa pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial

2. Lakukan registrasi pada aplikasi Cek Bansos dengan mengisi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat surel.

3. Tunggu data diverifikasi. Jika sudah, langsung akses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

4. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi tambahan, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Di bulan Apri, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja. Sekitar 8,8 juta pekerja akan menerima bantuan ini.

Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, penerima bantuan program ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000. Meskipun demikian, teknis pencairan bantuan ini belum jelas diberikan.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, bantuan BSU ini masih dalam tahap pembahasan karena harus terus dimatangkan sebelum diumumkan segera.

Airlangga mengatakan, "Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan," pada Senin, 4 April 2022.

Syarat penerimanya adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp. 3.500.000 per bulan.

Untuk mengetahui siapa saja penerima BSU, pemerintah belum mengumumkan caranya. Namun pada periode sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Puan Maharani Apresiasi BLT Minyak Goreng untuk Ramadan dan Lebaran

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani

Terpopuler