billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK Bukan Kali Ini Saja Terkuak, Dulu Pernah Terjadi, Melibatkan Penyelidik

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK Bukan Kali Ini Saja Terkuak, Dulu Pernah Terjadi, Melibatkan Penyelidik

Pantau.com - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, berinisial S dan D, diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti berselingkuh. S merupakan staf informasi dan data, sedangkan D adalah seorang jaksa.

Kasus perselingkuhan pegawai KPK bukan kali ini saja. Pada tahun 2012, cinta terlarang pegawai KPK pernah terjadi. Kala itu, seorang penyelidik KPK ketahuan selingkuh dengan seorang penegak hukum di instansi lain.

Johan Budi, yang saat itu masih menjabat juru bicara KPK, mengatakan penyidik MNHS terbukti selingkuh, sehingga langsung dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ada satu penyelidik diberhentikan dan dikembalikan ke BPKP," ujar Johan Budi, Senin, 17 September 2012.

Saat itu belum ada Dewan Pengawas, sehingga kasus yang berkaitan dengan kode etik masih ditangani oleh Pengawas Internal (PI).

Kasus selingkuh di internal KPK kembali terkuak. Seorang jaksa KPK berinisial D selingkuh dan berzina dengan pegawai KPK yang sudah bersuami, S.

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah S.

Suami sah S melaporkan istrinya dan D atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

S dan D dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari S.

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

Dalam putusan, Dewas menyatakan S dan D secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut S dan D guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

rn
Penulis :
Aries Setiawan