Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Karena Didakwa 10 Kali di Kasus Pajak, Pengusaha Ini Ungkap Banyak Kasus Mirip

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Karena Didakwa 10 Kali di Kasus Pajak, Pengusaha Ini Ungkap Banyak Kasus Mirip

Pantau.com - Direktur PT Karya Jaya Satria, Umar Husni mengajukan uji materi Pasal 143 ayat (3) KUHAP karena didakwa hingga 10 kali di kasus pajak. Umar Husni membeberkan apa yang dialaminya juga banyak dialami oleh pengusaha lain di berbagai daerah.

"Pada permohonan ini kami sertakan delapan putusan yang terjadi pada beberapa pengadilan. Ada putusan dari pengadilan Jakarta Barat, Purwokerto, Surabaya, Kisaran, Palu, Palembang, Majene, dan Jakarta Timur. Semua kasus yang ada pada putusan tersebut memiliki kesamaan dengan yang dialami Pemohon," kata kuasa hukum pemohon, Wahyu Budi Wibowo dalam sidang yang disiarkan di Chanel YouTube MK, Rabu, 6 April 2022.

Selain itu, Umar Husni yang juga didampingi pengacara Rusdianto Matulatuwa itu melakukan penyederhanaan kedudukan hukum Pemohon dan argumentasi permohonan. Pada permohonan terbaru, Pemohon menguraikan tentang perbandingan kasus yang serupa dengan yang dialaminya di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

"Pemohon dalam kasus konkret telah mendapatkan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atas perkara tindak pidana bidang perpajakan. Akibatnya, Pemohon mendapatkan tiga surat dakwaan, yakni satu putusan dari Pengadilan Negeri Purwokerto dan dua putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang," ujarnya.

Pemohon menilai dirinya dapat saja di kemudian hari mendapatkan dakwaan keempat, kelima, dan seterusnya tanpa adanya batasan yang pasti terhadap proses perbaikan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

"Yang menjadi permasalahan pada perkara ini, yakni proses surat dakwaan batal demi hukum tersebut dapat saja kemudian dilakukan perbaikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau kembali ke proses penyidikan," bebernya.

Berpedoman dari proses perkara pidana yang telah tiga surat dakwaan terdahulu, Umar Husni menilai hal demikian menunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami kebuntuan dalam melakukan perbaikan. Sebab, kebuntuan tersebut harus diurai atau baru dapat diselesaikan jika proses penyidikan dimulai ulang untuk menata dan menyusun suatu berkas perkara yang komprehensif agar dakwaan tidak dinyatakan batal demi hukum lagi.

"Melihat penafsiran terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki batasan dalam memperbaiki dan mengajukan surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum juga dapat diajukan perlawanan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) KUHAP. Sehingga, proses peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak terjadi serta Pemohon tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Dengan tak adanya pembatasan dalam perbaikan dakwaan itu, Umar Husni menilai hal tersebut dapat menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Karena kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan surat dakwaan untuk keempat kalinya dan sangat mungkin adanya perlawanan untuk keempat kalinya.

"Kami meminta MK untuk menyatakan frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'harus dikembalikannya berkas perkara kepada penyidik dengan pembatasan perbaikan hanya 1 (satu) kali'," tutupnya.


Penulis :
Desi Wahyuni