
Pantau.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Para tersangka baru itu yakni, kekasih Indra, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu, 10 April 2022.
Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudianto Pei, akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.
Ketiga orang itu diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz dan membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ujar Whisnu.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat Indra kenz, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu Manajer Binomo Indonesia, kemudian Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim adalah admin akun telegram grup milik Indra Kenz.
Keempat tersangka merupakan pelaksana dari aplikasi Binomo di Indonesia, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi yang merugikan masyarakat selaku konsumen dengan total Rp66 miliar.
- Penulis :
- Aries Setiawan