
Pantau.com - Bareskrim Polri kembali menjerat tersangka baru dalam kasus investasi bodong, Binomo, yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan penetapan ketiga tersangka baru itu, total saat ini ada tujuh orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi Binomo. Berikut para tersangka kasus Binomo:
1. Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (guru trading Indra Kenz)
4. Wiky Mandara Nurhalim (Admin akun Telegram milik Indra Kenz)
5. Nathania Kesuma (adik Indra Kenz)
6. Vanessa Khong (pacara Indra Kenz)
7. Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong/calon mertua Indra Kenz)
Indra Kenz, Fakarich, Brian dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Untuk ketiga tersangka baru, disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara.
- Penulis :
- Aries Setiawan