
Pantau.com - Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, sekaligus merilis tertangkapnya Buronan Kejari Jambi oleh Kejati Sumatera Utara, Senen, 18 April 2022.
Buronan yang tertangkap adalah Zuliadi Sipayung, merupakan terdakwa perkara tindak pidana minyak dan gas bumi.
“Tim tangkap Buronan (Tabur) intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Supayung bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan buronan tindak pidana minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan terdakwa yang dijerat pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Jaksa mendakwa Zuliadi melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Menurut Kapuspenkum, Sebelumnya Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan terhadap Zuliadi.
Kemudian Tim melakukan pencarian , dan menangkap Zuliadi saat akan beristirahat di kediamannya, di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu malam, 16 April 2022 pukul 23.15 WIB.
Ketut menambahkan, setelah berhasil diamankan, terdakwa diserahkan kepada Kejati Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Ade Armando Terpojok saat Abdul Chair Beberkan Statusnya masih Tersangka sampai Sekarang
- Penulis :
- Desi Wahyuni