
Pantau.com - Pada 24 Februari 2022 lalu, Presiden Jokowi telah melaporkan jumlah harta kekayaannya yang terkini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periodik 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Jokowi dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta Jokowi naik kurang lebih sebesar Rp7,8 miliar dari sebelumnya, yang senilai Rp63.616.935.818.
Kini, harta kekayaan Mantan Wali Kota Surakarta ini mencapai angka Rp71.471.446.189 (Rp71 miliar). Berikut rinciannya.
Harta kekayaan Jokowi meliputi tujuh unit mobil dan satu unit motor. Tujuh unit mobil dan satu unit motor milik Jokowi, antara lain:
- Suzuki Pick Up 1997 hasil sendiri Rp10 juta.
- Isuzu Truck 2002 hasil sendiri Rp50 juta.
- Mercedes Benz Sedan 2004 hasil sendiri Rp140 juta.
- Mercedes Benz Sedan 1996, hasil sendiri, Rp60 juta.
- Isuzu Truck 2002 hasil sendiri Rp35 juta.
- Nissan Grand Livina Minibus 2010 hasil sendiri Rp70 juta.
- Nissan Juke Minibus 2012 hasil sendiri Rp100 juta.
- Yamaha Vega 2001 hasil sendiri Rp2 juta
Jika ditotalkan dan diuangkan, kekayaan aset transportasi dan mesin milik Jokowi sebesar Rp467 juta.
Selanjutnya, kekayaan Jokowi lainnya meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri. Jika diuangkan akan mencapai Rp59.445.696.000 (Rp59 miliar).
20 bidang tanah dan bangunan milik Presiden Jokowi ini tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi juga memiliki harta bergerak senilai Rp356.950.000 dan kas Rp11.511.130.292.
Meskipun demikian, ternyata Jokowi memiliki utang sebesar Rp309.330.103. Maka berdasarkan rincian di atas, total harta kekayaan Jokowi secara keseluruhan adalah sebesar Rp71.471.446.189 atau Rp71 miliar.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Lebih Dari Rp 62 Juta dan Maruf Amin Sekitar Rp 42 Jutaan Uang THR 2022
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani