billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Bersalah Cuitan 'Allahmu Lemah' Bikin Onar, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Terbukti Bersalah Cuitan 'Allahmu Lemah' Bikin Onar, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Pantau.com - Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Mantan politikus Partai Demokrat itu terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.

Vonis terhadap Ferdinand lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam putusannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan Ferdinand, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sebagai publik figur tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, Ferdinand belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Ferdinand Hutahean didakwa secara sengaja membuat keonaran dengan menyiarkan berita bohong terkait cuitan "Allahumu ternyata lemah" di akun twitternya. 

Dia juga didakwa menyebarkan informasi yang dituju menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) hingga penodaan terhadap suatu agama. [Laporan Syrudatin]

Penulis :
Aries Setiawan