
Pantau.com - Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.
Eddy dilaporkan karena cuitannya di Twitter @eddy_soeparno terkait penista agama dan ulama, yang dinilai mengarah ke Ade Armando.
Laporan terhadap Eddy yang disampaikan oleh Andi Windo sebagai tim kuasa hukum Ade Armando, telah diterima polisi. Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022
Dalam keterangannya kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan timnya sudah meminta baik-baik kepada Eddy agar menghapus cuitan dan menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya. Namun, tidak ada respons sampai batas waktu yang diberikan.
"Karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," kata Muannas, Selasa, 19 April 2022.
"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir 17 April kemarin. Karena tidak ada iktikad baik, malah keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami melaporkan ke polisi tanggal 18 kemarin," ujar Muannas.
Berikut cuitan Eddy di akun Twitternya, @eddy_soeparno, yang dipermasalahkan kubu Ade Armando.
Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
Dalam cuitan itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Namun, inisial AA dinilai ditujukan kepada Ade Armando.
Karena itu, kubu Ade Armando melayangkan somasi terhadap Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis, 14 April 2022.
Berikut empat poin somasinya:
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama.
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah.
4. Bahwa cuitan Saudara mengarah ke duugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum PIdana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan Saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
- Penulis :
- Aries Setiawan