
Pantau.com - Menjelang lebaran, sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) biasa berkeliling untuk meminta 'jatah THR'. Biasanya mereka meminta ke pelaku usaha atau masyarakat. Kegiatan ini membuat resah.
Di Provinsi Sulawesi Barat, ormas dilarang meminta-minta THR (tunjangan hari raya) kepada perusahaan ataupun masyarakat.
"Ormas minta-minta THR kepada perusahaan, masyarakat maupun pemerintah itu tidak dibenarkan karena tidak ada aturannya, apalagi dengan cara memaksa," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (FPPS) Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS), Nirwansyah Sip di Mamuju, Kamis, 21 April 2022.
Ia mengatakan, terkecuali perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah yang memberikan sedekah kepada ormas secara sukarela, maka itu tidak masalah.
"Namun di Sulbar ini, tidak ada ormas yang berperilaku memaksa meminta THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Sulbar," katanya.
Berbeda dengan daerah lain yang memaksa meminta THR, ormas di Sulbar, kata Nirwansyah, tidak menjadikan THR sebagai mata pencaharian.
"Ormas di Sulbar juga diharapkan tidak yang mencoreng nama baik ormas dengan mencatut nama pejabat untuk mendapatkan THR dari pihak manapun," katanya.
Ia berharap, agar ormas di Sulbar dapat tetap menjaga nama baik sebagai organsiasi yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara dengan tidak berbuat sebagai bentuk yang bisa melanggar aturan dalam menjalankan roda organisasinya.
Polda Sulawesi Barat belum menerima adanya laporan pungutan liar terkait permintaan THR Idul Fitri yang dilakukan ormas.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan adanya ormas yang meminta THR kepada pengusaha dan pejabat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan.
Namun, Kabid Humas menyampaikan jika ada pejabat maupun pengusaha yang merasa keberatan dengan adanya tindakan dari orang yang mengatasnamakan ormas yang meminta THR, agar segera melaporkan ke kepolisian maupun tim Satgas Saber Pungli.
"Silakan jika ada pengusaha atau pejabat yang merasa keberatan, jika sekiranya ada oknum yang mengaku dari ormas tertentu dan meminta THR agar melaporkan ke tim Satgas Saber Pungli," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Tim Satgas Saber Pungli Sulbar yang dipimpin Irwasda Polda Sulbar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar di daerah itu. Termasuk permintaan THR yang dilakukan oknum tertentu dengan mengatasnamakan pejabat.
"Jadi, tim Satgas Saber Pungli Sulbar mengingatkan agar mewaspadai adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat yang meminta THR. Kami tegaskan, tidak ada pejabat dimanapun di daerah maupun di kepolisian yang meminta THR pada pengusaha," tambah Syamsu Ridwan.
Laporkan jika ada pungli 'THR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR jelang Lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.
Metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.
"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang Lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," kata Ridwan Kamil seusai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Kang Emil memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR Lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.
"Baik punglinya yang dilakukan oleh aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.
Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat.
"Saya tadi mengukuhkan tim Saber Pungli yang kita rombak menjadi lebih maksimal," kata Kang Emil.
Tim ini rata-rata per tahun berhasil menyelesaikan kasus pungli sebanyak 6.500 kasus.
Tak hanya penindakan, Saber Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia.
"Inovasinya tidak hanya dalam penindakan tapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu," katanya.
Adapun laporan kasus pungli terbanyak ada di sektor pendidikan. Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan.
"Sebanyak 6.500 kasus per tahun. Paling banyak di sektor pendidikan. Ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum) tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan," tuturnya.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan






