
Pantau.com - Hari ini, pihak kepolisian memeriksa seorang pegiat media sosial Guntur Romli terkait aksi lapor melapor antara sekretaris jenderal (Sekjen) PAN dan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid soal kasus pencemaran nama baik Ade Armando.
Adapun kabar pemeriksaan itu telah dibenarkan oleh pengacara Guntur Romli, Fahmi Aulia. Ia mengatakan, laporan itu bukan dari dosen UGM, Karna Wijaya, melainkan atas nama Sekjen PAN.
"Benar, hari ini ada pemeriksaan, tapi bukan terkait laporan Karna Wijaya (dosen UGM), tapi laporannya atas Sekjen PAN," kata Fahmi pada Selasa, 26 April 2022.
Fahmi mengatakan bahwa Guntur Romli diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakuka oleh Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
"Betul, diperiksa sebagai saksi pelapor," katanya.
Diketahui, tim kuasa hukum Ade Armandi, Andi Windo telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April 2022. Andi melapor ke polisi lantarab somasi yang ia ajukan tak digubris oleh Sekjen PAN itu.
"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa, 19 April 2022.
Adapun aporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 18 April 2022. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," jelas Andi.
Perseteruan Sekjen PAN dan tim kuasa hukum Ade Armando terus berlanjut. Sekjen PAN Eddy Soeparno pada Senin (25/4) telah melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih