HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Direktur PT Wahana Tirtasari terkait Kasus Migor

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Periksa Direktur PT Wahana Tirtasari terkait Kasus Migor

Pantau.com - Dua orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan pada Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi pihak swasta tersebut diperiksa untuk berkas empat tersangka.

“Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang tersangka,” ujarnya.

Kedua saksi tersebut adalah, BKJ selaku Direktur PT. Wahana Tirtasari, dan LCW alias WH selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Menurut Ketut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Stanley MA (SMA) (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau), Master Parulian Tumanggor (MPT) (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) , dan Picare Togar (PT) (General Manager PT Musi Emas).

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor, mereka diduga secara melawan hukum diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan: Syrudatin].

Penulis :
Desi Wahyuni