
Pantau - Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi trading Binomo, yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukmara mengatakan bahwa salah satu tersangka kasus Binomo yakni Fakarich telah diperpanjang masa penahanannya sejak 25 April 2022.
Fakarich yang kerap disebut guru trading-nya Indra Kenz itu diperpanjang selama 40 hari hingga 3 Juni 2022.
“Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni,” kata Candra pada Selasa (17/5/2022).
Kemudian, untuk tersangka Wiki Mandara Nurhalim telah diperpanjang penahanannya sejak 27 April 2022. Dan ia akan ditahan hingga 5 Juni 2022 dengan masa penahanan yang sama seperti Fakarich, yakni 40 hari masa penahanan.
Dan yang terakhir, tersangka Brian Edgar Nababan telah ditahan sejak 21 April hingga 30 Mei 2022.
“Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Tak hanya itu, ia pun kini telah mendekam di jeruji besi Bareskrim Polri Jakarta.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukmara mengatakan bahwa salah satu tersangka kasus Binomo yakni Fakarich telah diperpanjang masa penahanannya sejak 25 April 2022.
Fakarich yang kerap disebut guru trading-nya Indra Kenz itu diperpanjang selama 40 hari hingga 3 Juni 2022.
“Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni,” kata Candra pada Selasa (17/5/2022).
Kemudian, untuk tersangka Wiki Mandara Nurhalim telah diperpanjang penahanannya sejak 27 April 2022. Dan ia akan ditahan hingga 5 Juni 2022 dengan masa penahanan yang sama seperti Fakarich, yakni 40 hari masa penahanan.
Dan yang terakhir, tersangka Brian Edgar Nababan telah ditahan sejak 21 April hingga 30 Mei 2022.
“Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Tak hanya itu, ia pun kini telah mendekam di jeruji besi Bareskrim Polri Jakarta.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih