Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Dalami Dugaan Pidana TPPU Direktur Persiba Catur Adi

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Bareskrim Dalami Dugaan Pidana TPPU Direktur Persiba Catur Adi
Foto: Tersangka kasus narkoba yang juga Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (tengah) berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini tengan mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP).

Tersangka CAP merupakan seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di lapas. Lantaran merupakan seorang bandar narkoba, penyidik pun berusaha menelusuri unsur TPPU dalam kasus ini.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin (10/3/2025).

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memberikan jawaban pasti terkait hal tersebut.

"Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami," katanya.

Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh terpidana kasus narkoba, Hendra Sabarudin alias Udin yang merupakan bandar besar narkoba.

Meskipun Hendra telah mendekam di penjara sejak 2017, terpidana tersebut masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dengan total perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

"Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis," ucapnya.

Pihaknya sudah sejak lama mencurigai adanya hubungan antara Hendra dan tersangka CAP, namun saat itu belum ditemukan barang bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Catur Adi Terkait Dugaan Narkoba

Sebelumnya diketahui, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba, di mana ia berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni K dan R, sebagai pemilik rekening berisi uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai oleh tersangka CAP. Selain itu, sembilan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas, yaitu E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis :
Laury Kaniasti