
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut dipublikasikan pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 11.09 WIB dengan waktu baca tiga menit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyitaan dilakukan pada Rabu 18 Februari dan Kamis 19 Februari 2026.
Pada Rabu 18 Februari, penyidik menyita dua unit Kantor PT DSI Unit A dan J yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel dan dilakukan dengan pemasangan stiker di pintu masuk kedua unit kantor.
Ade Safri menyatakan, “Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri),”.
Pada Kamis 19 Februari, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI Unit B di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
Penyitaan tersebut juga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
Ade Safri menyampaikan, “Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY,”.
Ia menegaskan, “Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni TA Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta TPPU dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing peminjam aktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp2,4 triliun.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







