Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita Aset Milik Heru Hidayat Terpidana Perkara Korupsi Jiwasraya

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Sita Aset Milik Heru Hidayat Terpidana Perkara Korupsi Jiwasraya
Pantau.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penyitaan esksekusi atas aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, pada Rabu, (18/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, aset tersebut merupakan area atas nama PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

“Adapun aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar,“ ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, sita eksekusi tersebut, melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sebesar Rp10,7 triliun.

“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” kata Kapuspenkum. (Laporan Syrudatin).
Penulis :
M Abdan Muflih