billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Meme Anies Pakai Koteka, Zecky Alatas: Ruhut Memang Patut Dilaporkan ke Polisi

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Soal Meme Anies Pakai Koteka, Zecky Alatas: Ruhut Memang Patut Dilaporkan ke Polisi
Pantau.com – Ketua Umum DPP Mako Brigade 08, Zecky Alatas menilai kepolisian telah bertindak profesional terkait laporan pengaduan cuitan Twitter berisi meme ejekan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pakaian adat Papua oleh Ruhut Sitompul, Rabu (11/5/2022).

Menurut Zecky , laporan tersebut memang seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian, berdasarkan kesamaan di muka hukum.

"Siapa pun dia, orang besar kah, orang kecil kah, bila dia merasa dirugikan dengan UU ITE, maka laporannya harus ditindaklanjuti. Jika tidak, maka korban harus lapor ke mana. Kalau kita bicara hukum, kita harus dengan asas equality before the law, diperiksa dulu. Artinya ada keadilan bagi para pelapor," ujarnya.

Dia menilai kasus meme oleh Ruhut Sitompul tersebut patut dilaporkan, karena telah menyinggung warga Papua bahkan warga negara Indonesia.

"Patut dilaporkan, karena banyak mungkin orang-orang Papua yang tersinggung. Bahkan warga negara Indonesia. Contoh, jika terlapor dibuat meme tersebut pasti kan dia dan keluarganya tidak terima. Jadi pihak polisi jangan ragu-ragu kita support dan dukung, agar laporan tersebut on the track," katanya.

Diberitakan, Ruhut Sitompul dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Ruhut dilaporkan atas unggahan di akun Twitternya ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme, pada Rabu (11/5/2022).

Dalam unggahannya bersama foto Anies itu, Ruhut menulis “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh.”

Di akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022) dan di-retweet 70 kali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni