Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus Pasutri yang Ajak Anaknya Mencuri HP di Semarang

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Ringkus Pasutri yang Ajak Anaknya Mencuri HP di Semarang
Pantau - Polisi meringkus komplotan perampas telepon seluler yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Semarang.

Pelaku perampasan telepon seluler (HP) itu merupakan pasangan suami istri yang merupakan warga Tawang Mas, Semarang Barat.

"pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat tersebut terakhir kali beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada tanggal 24 Mei 2022," Ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Kamis, (2/6/2022).

Pasangan suami istri tersebut mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas telepon seluler milik siswa SD berinisial AMP (12).

Menurut Irwan, dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," katanya.

Saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Irwan melanjutkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Sementara itu, telepon seluler hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Dalam penyelidikan, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia