HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang, Jutaan Butir Zenith Disita

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang, Jutaan Butir Zenith Disita
Foto: (Sumber : Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.)

Pantau - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan narkotika jenis Zenith berskala besar di Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah, dengan barang bukti jutaan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial P di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith," ungkapnya di Jakarta, Selasa.

Pengembangan Kasus hingga Penggerebekan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka P diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh pelaku utama berinisial D.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Semarang dan berhasil menangkap D di kediamannya pada Kamis (9/4/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang yang dijadikan laboratorium tersembunyi (clandestine laboratory) untuk produksi narkotika.

"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," katanya.

Dampak Besar dan Ancaman Hukum

Budi menegaskan pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," ujarnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita mesin produksi seperti mesin cetak otomatis dan alat pengolah bahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis :
Ahmad Yusuf