
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pemerintah bersama pengelola platform dan aplikasi media sosial untuk membangun serta membiayai pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah di Indonesia.
Menurut Abdullah, langkah tersebut penting karena maraknya penyebaran judi online di platform digital tidak diimbangi dengan ketersediaan layanan pemulihan bagi para korbannya.
"Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” ungkapnya di Jakarta, Senin.
Ketimpangan Penanganan dan Dampak Sosial
Abdullah menilai fasilitas rehabilitasi saat ini masih sangat terbatas dibandingkan dengan masifnya penyebaran judol di masyarakat.
Ia mengatakan, “Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah.”
Menurut dia, sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris telah menerapkan pendekatan rehabilitatif dalam menangani kecanduan judi, tidak hanya melalui pemblokiran dan penegakan hukum.
Abdullah menegaskan bahwa kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang dapat menyebabkan hilangnya kontrol diri dan memicu tindak kejahatan.
Kasus Kriminal dan Perputaran Dana Fantastis
Ia mengungkapkan sejumlah kasus kriminal yang dipicu judol, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga di Makassar hingga pembunuhan di Lahat yang berkaitan dengan kebutuhan dana untuk berjudi.
Selain itu, terdapat pula kasus penggelapan dana oleh seorang camat di Medan sebesar Rp1,2 miliar serta pencurian Rp400 juta di Semarang yang diduga terkait judi online.
Abdullah juga menyebut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judol di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
"Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional. Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan perlunya regulasi kuat yang mewajibkan platform digital ikut bertanggung jawab dalam sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








