HOME  ⁄  Nasional

UI Selidiki Dugaan Pelecehan Verbal di FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

UI Selidiki Dugaan Pelecehan Verbal di FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan
Foto: (Sumber : Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara.)

Pantau - Universitas Indonesia (UI) tengah menginvestigasi dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI) setelah kasus tersebut mencuat di ruang publik.

UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal baik secara daring maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai universitas dan hukum yang berlaku.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” ungkap Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro.

Proses Investigasi dan Langkah Awal

Penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.

Di tingkat fakultas, FHUI telah melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan terhadap sejumlah mahasiswa.

Sanksi dan Perlindungan Korban

UI menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Universitas juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

UI memastikan proses berjalan secara profesional, independen, dan menjaga kerahasiaan semua pihak.

Selain itu, pendampingan diberikan kepada korban mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik untuk pemulihan menyeluruh.

“UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak,” kata Erwin.

UI juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf