HOME  ⁄  Nasional

Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Ditangkap

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Ditangkap
Foto: (Sumber : Tim Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan barang bukti penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.)

Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten, dengan mengamankan lima tersangka dan puluhan ribu benih lobster.

Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.

"Informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang," ungkapnya.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang, yang dijadikan lokasi penampungan dan pengemasan BBL ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ.

Selain itu, ditemukan sekitar 47.000 ekor benih lobster beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Barang bukti yang disita antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu unit mobil.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kerugian

Polri memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp705 juta dari praktik perdagangan ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

"Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan," kata Made.

Polri menegaskan akan terus memberantas praktik penyelundupan benih lobster yang dinilai merusak ekosistem laut dan merugikan perekonomian negara.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf