
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, Hardianto Tumpak Manurung, sebagai Saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan utuk mendalami proses audit internal terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
KPK dalam penyidikan kasus itu juga memanggil seorang saksi, yakni Robby Tejamukti selaku Legal PT Antam pada Selasa, (7/6/2022).
Hingga saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.
Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan utuk mendalami proses audit internal terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
KPK dalam penyidikan kasus itu juga memanggil seorang saksi, yakni Robby Tejamukti selaku Legal PT Antam pada Selasa, (7/6/2022).
Hingga saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.
Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia