Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kronologi Bocah Tewas Terpental dari Boncengan Ayahnya karena Diseruduk Honda Jazz

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kronologi Bocah Tewas Terpental dari Boncengan Ayahnya karena Diseruduk Honda Jazz
Pantau - Umur tidak ada yang tahu, nasib nahas menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun di Jakarta Selatan tewas seketika. Bocah tersebut tewas akibat ditabrak oleh pengendara mobil Honda Jazz Selasa sore (14/6/2022).

Berikut kronologinya:
Peristiwa tragis itu terjadi pukul 19.30 WIB di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan. Korban saat itu tengah berboncengan dengan ayahnya.

Pengendara mobil Honda Jazz inisial IAR (35) menabrak motor yang ditumpangi bocah tersebut dari belakang. Korban seketika terlindas mobil tersebut.

Berawal Saat Sopir Menerima panggilan telepon
Sopir Honda Jazz inisial IAR (35) telah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah berusia lima tahun hingga meninggal dunia di Jakarta Selatan. Polisi menyebut penyebab kecelakaan itu bermula saat tersangka menerima panggilan telepon.

"Jadi itu kan pada saat itu dia menerima panggilan telepon. Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dasbor," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).

Sigit mengatakan saat IAR memindahkan handphone ke posisi kanan, sopir itu tidak melihat adanya speed bump yang berada di depannya. Laju kendaraan tidak dikurangi kecepatannya hingga membuat IAR kaget dan menabrak kendaraan korban yang berada di depannya.

"Pada saat mau geser handphone ke kanan, itu ada speed bump, jadi ada polisi tidur. Itu kan mobil matik. Jadi, begitu polisi tidur kena, agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya," jelas Sigit.

Polisi pun telah melakukan tes urine kepada sopir Jazz tersebut.

"Negatif. Jadi kita langsung tes urine paginya kan. Dia ngakunya mau ke rumah kawannya di Depok," kata polisi.

Atas dasar itu, polisi menetapkan sopir Honda Jazz sebagai tersangka. Dia dianggap lalai dalam berkendara.

"Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak concern di jalan," terang Sigit.

Polisi kemudian segera menangkap IAR. Pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.

Polisi telah menangkap IAR (35), pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak bocah perempuan AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jaksel. Kini IAR telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Sigit mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. IAR dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Pasal 310 ayat (4) berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Sopir Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz inisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan inisial AAR (5) hingga tewas di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut kini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Sabtu (18/6/2022).
Penulis :
Desi Wahyuni