
Pantau - Sebanyak enam orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan pada seorang pria berinisial SA setelah check-in di sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditangkap polisi. Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan akan memviralkan korban yang habis check-in.
"Pelaku berjumlah enam orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan, memeras korban dengan mengancam akan memviralkan korban yang habis check-in di hotel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menyebutkan berdasarkan hasil penelusuran CCTV pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di enam lokasi berbeda.
"Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di 5 lokasi yang berbeda," ujar Ade Ary.
Baca: 3 Pegawai KPK Gadungan Lakukan Pemerasan Ditangkap, Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
Ade Ary mengungkapkan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku berinisial MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sopir.
"Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di TKP," ungkap Ade Ary.
Kemudian, pelaku DP berperan menyiapkan korban serta bernegosiasi dengan korban. Lalu, pelaku HPS berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban dan juga membuntuti korban bersama pelaku FFH. Selain itu, satu pelaku lainnya JP berperan menyiapkan mobil dan mengintai korban.
"Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan," ujar Ade Ary.
Baca juga: Pria di Bekasi Diperas Waria saat Kenalan via Media Sosial
Para pelaku awalnya membuntuti korban yang habis check-in di hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1) hingga ke rumah orang tuanya di Pengadengan, Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, para pelaku mendatangi korban dan mengancam akan memviralkan dirinya setelah kejadian di hotel.
Para pelaku mengira jika korban adalah jaksa padahal hanya karyawan swasta. Korban pun dimintai uang Rp30 juta karena korban merasa terdesakpun akhirnya korban mentransfer sejumlah uang dan para pelaku meminta korban mentransfer sisanya tiga minggu lagi.
Keenam pelaku yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di enam lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun