
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pria berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40) yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan pada pihak tertentu. Ketiganya diketahui melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan tiga orang mengaku sebagai pegawai KPK telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna proses lebih lanjut.
"Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut," kata Susatyo, Kamis (6/2/2025).
Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan dan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalam terkait kasus tersebut.
"Ini masih dalam pemeriksaan, masih pendalaman. Background-nya apa, berapa lama juga mereka melakukan modus ini," ujar Susatyo.
Baca: Petugas Puskesmas Gadungan di Banyuwangi Ditangkap, 80 Dompet jadi Barang Bukti
Baca juga: Petugas Puskesmas Gadungan Tipu Lansia di Banyuwangi, Emas Rp7,7 Juta Raib!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan ketiganya melakukan pemalsuan dokumen sprindik dan surat panggilan yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning.
"Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan," ujar Firdaus.
"Tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan tiga pria berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40) yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindak pemerasan. Ketiganya diamankan di wilayah Jakarta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Muhammad Rodhi