
Pantau - Yogyakarta, 02-03-2026 - PT RISS Hotel Indonesia resmi menerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (TPE MMEA) dari Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (12/02). Pemberian izin ini menandai legalitas usaha hotel tersebut dalam melakukan penjualan minuman mengandung etil alkohol sesuai ketentuan di bidang cukai.
NPPBKC merupakan izin wajib bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, maupun penjualan barang kena cukai, termasuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kepemilikan izin ini menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan kegiatan usaha berada dalam pengawasan otoritas kepabeanan dan cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyampaikan bahwa penerbitan NPPBKC kepada RISS Hotel merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan taat aturan.
“Penerbitan NPPBKC ini bukan hanya bentuk legalitas, tetapi juga wujud sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha dalam menciptakan kepatuhan di bidang cukai,” ujar Riri.
Untuk memperoleh NPPBKC, pemohon wajib mengajukan surat permohonan, melengkapi dokumen perizinan usaha, data identitas dan NPWP, serta memenuhi persyaratan lokasi usaha. Seluruh persyaratan tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Bea Cukai sebelum izin diterbitkan.
Menurut Riri, kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai. Dengan diterbitkannya NPPBKC tersebut, PT RISS Hotel Indonesia kini dapat menjalankan kegiatan penjualan MMEA secara sah sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus turut berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







