
Pantau – Pihak kepolisian telah menjelaskan maksud dari acara bertajuk “Bungkus Night” yang diselenggarakan di tempat spa di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa acara tersebut merupakan acara bertujuan untuk hubungan intim.
“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud ‘bungkus’ itu maksdunya hubungan badan, hubungan intim,” kata Ridwan saat dimintai konfirmasi pada Senin (20/6/2022).
Menurut Ridwan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran dalam acara tersebut, yaitu karyawan tempat spa tersebut. Polisi pun akan terus mengembangkan dalam penyelidikan kasus itu.
“Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kelima tersangka itu kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Jakarta Metro Selatan.
“Telah kita amankan lima pelaku dan kita tahan,” tambah Ridwan.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang akan diadakan pada Jumat (24/6) di salah satu tempat spa dan pijat, Jakarta Selatan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan, Jakarta, Senin.
Ridwan mengatakan pihaknya menemui beberapa barang bukti serta ada penambahan saksi pada pemeriksaan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa acara tersebut merupakan acara bertujuan untuk hubungan intim.
“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud ‘bungkus’ itu maksdunya hubungan badan, hubungan intim,” kata Ridwan saat dimintai konfirmasi pada Senin (20/6/2022).
Menurut Ridwan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran dalam acara tersebut, yaitu karyawan tempat spa tersebut. Polisi pun akan terus mengembangkan dalam penyelidikan kasus itu.
“Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kelima tersangka itu kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Jakarta Metro Selatan.
“Telah kita amankan lima pelaku dan kita tahan,” tambah Ridwan.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang akan diadakan pada Jumat (24/6) di salah satu tempat spa dan pijat, Jakarta Selatan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan, Jakarta, Senin.
Ridwan mengatakan pihaknya menemui beberapa barang bukti serta ada penambahan saksi pada pemeriksaan kasus tersebut.
- Penulis :
- M Abdan Muflih