
Pantau – Hamilton Spa & Massage yang dijadikan lokasi acara prostitusi bertajuk “Bungkus Night” berujung dengan penutupan secara permanen oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa usai tempat itu ditutup permanen, pihaknya kemungkinan besar juga akan memberikan sanksi pidana terhadap badan usaha pijat itu, seperti sanksi kurungan ataupun denda.
“Maka akan dikenakan tindakan pidana terhadap pelanggaran Perda yang diatur dalam Perda 8 tahun 2007,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Senin (27/6/2022).
“Ada sanksinya di situ apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana berupa denda,” sambungnya.
Atas sanksi pidana itu, Hamilton Spa & Massage pun kemungkinan akan mendapatkan sanksi kurungan atau sanksi denda maksimal Rp50 juta. Dan sanksi tersebut akan dikoordinasikan oleh pihak Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, izin usaha Hamilton Spa & Massage dicabut Pemprov DKI imbas dari diadakannya acara prostitus bertajuk “Bungkus Night” yang sempat viral di berbagai media sosial.
Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo melalui surat keputusan telah memutuskan bahwa telah resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa itu.
Adapun pencabutan izin itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022.
“Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage,” berikut bunyi diktum dalam surat keputusan tersebut pada Rabu (22/6/2022).
Perusahaan yang mendaftarkan usaha tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara dengan nama usaha yang terdaftar yaitu Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020.
Alasan Hamilton Massage dicabut izin usahanya karena terdapat pelanggaran operasional di tempat tersebut.
“Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional,” jelas surat keterangan tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa usai tempat itu ditutup permanen, pihaknya kemungkinan besar juga akan memberikan sanksi pidana terhadap badan usaha pijat itu, seperti sanksi kurungan ataupun denda.
“Maka akan dikenakan tindakan pidana terhadap pelanggaran Perda yang diatur dalam Perda 8 tahun 2007,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Senin (27/6/2022).
“Ada sanksinya di situ apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana berupa denda,” sambungnya.
Atas sanksi pidana itu, Hamilton Spa & Massage pun kemungkinan akan mendapatkan sanksi kurungan atau sanksi denda maksimal Rp50 juta. Dan sanksi tersebut akan dikoordinasikan oleh pihak Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, izin usaha Hamilton Spa & Massage dicabut Pemprov DKI imbas dari diadakannya acara prostitus bertajuk “Bungkus Night” yang sempat viral di berbagai media sosial.
Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo melalui surat keputusan telah memutuskan bahwa telah resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa itu.
Adapun pencabutan izin itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022.
“Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage,” berikut bunyi diktum dalam surat keputusan tersebut pada Rabu (22/6/2022).
Perusahaan yang mendaftarkan usaha tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara dengan nama usaha yang terdaftar yaitu Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020.
Alasan Hamilton Massage dicabut izin usahanya karena terdapat pelanggaran operasional di tempat tersebut.
“Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional,” jelas surat keterangan tersebut.
- Penulis :
- M Abdan Muflih