
Pantau - Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,72 gram milik DJ berinisial J atau DJ Joice terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) sore.
Adapun untuk barang bukti sabu, terpecah dalam dua paket. Yaitu, satu paket dengan berat 0,33 gram dan 0,39 gram. Untuk psikotropika antara lain 21 butir tramadol dan dua butir aprazolam.
"Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikptropika," ujar Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
DJ Joice ditangkap di kos-kosan miliknya kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama tiga temannya. Polisi memastikan bahwa keempatnya pengguna narkotika.
"Seluruhnya pengguna atau penyalahgunaan narkotika. Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, Tramadol, dan Alprazolam," ungkapnya.
Zulpan mengatakan barang haram itu disembunyikan DJ Joice beserta tiga rekannya di kamar indekosnya. Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut dari mana asal narkotika tersebut.
Polisi menangkap empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahguna narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (27/6/2022).
DJ Joice dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.
Berikut bunyi Pasal 127:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".
DJ Joice, yang memiliki nama cantik yaitu Anisa Choerunnisa, ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Adapun untuk barang bukti sabu, terpecah dalam dua paket. Yaitu, satu paket dengan berat 0,33 gram dan 0,39 gram. Untuk psikotropika antara lain 21 butir tramadol dan dua butir aprazolam.
"Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikptropika," ujar Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
DJ Joice ditangkap di kos-kosan miliknya kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama tiga temannya. Polisi memastikan bahwa keempatnya pengguna narkotika.
"Seluruhnya pengguna atau penyalahgunaan narkotika. Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, Tramadol, dan Alprazolam," ungkapnya.
Zulpan mengatakan barang haram itu disembunyikan DJ Joice beserta tiga rekannya di kamar indekosnya. Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut dari mana asal narkotika tersebut.
Polisi menangkap empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahguna narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (27/6/2022).
DJ Joice dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.
Berikut bunyi Pasal 127:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".
DJ Joice, yang memiliki nama cantik yaitu Anisa Choerunnisa, ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
- Penulis :
- Desi Wahyuni