
Pantau – Dua saksi dari tokoh adat Dayak dihadirkan dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Edy Mulyadi, Selasa (5/7/2022). Dalam pengakuannya tidak ada penolakan pembangunan justru adakan syukuran.
Mereka adalah Lampang Bilung selaku Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan timur, kota Balikpapan.
Kemudian Helena Ketua Dewan adat Dayak kabupaten penajam passer Utara. Menurut Helena, dengan terpilihnya wilayah Kalimantan khusus nya kabupaten penajam passer utara, membuat daerahnya kini menjadi tidak terisolasi.
Dia membantah ada penolakan dari masyarakat adat terkait rencana pemindahan ibukota negara di Kalimantan timur.
“Sejak awal ada gak yang ramai-ramai terus keberatan?,” tanya jaksa Tedy Widodo.
“Tidak ada, awal mula IKN dicetuskan oleh presiden Joko Widodo pada bulan Agustus 2019 seluruh masyarakat, pokoknya tokoh-tokoh adat masyarakat suku passer, itu langsung melaksanakan syukuran, ujar Helena.
Diberitakan akibat unggahan YouTube channel-nya, Edy Mulyadi terjerat perkara penyebaran berita bohong yang berakibat keonaran dimata rakyat.
Menurut jaksa channel yang dibuat berisi konten-konten yang mengkritisi pemerintah, dan bersifat menghasut, diantaranya terkait seruan pencabutan ibukota negara Nusantara atau IKN di Kalimantan dan menyebut sebagai tempat jin buang anak. [Laporan: Syrudatin]
Mereka adalah Lampang Bilung selaku Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan timur, kota Balikpapan.
Kemudian Helena Ketua Dewan adat Dayak kabupaten penajam passer Utara. Menurut Helena, dengan terpilihnya wilayah Kalimantan khusus nya kabupaten penajam passer utara, membuat daerahnya kini menjadi tidak terisolasi.
Dia membantah ada penolakan dari masyarakat adat terkait rencana pemindahan ibukota negara di Kalimantan timur.
“Sejak awal ada gak yang ramai-ramai terus keberatan?,” tanya jaksa Tedy Widodo.
“Tidak ada, awal mula IKN dicetuskan oleh presiden Joko Widodo pada bulan Agustus 2019 seluruh masyarakat, pokoknya tokoh-tokoh adat masyarakat suku passer, itu langsung melaksanakan syukuran, ujar Helena.
Diberitakan akibat unggahan YouTube channel-nya, Edy Mulyadi terjerat perkara penyebaran berita bohong yang berakibat keonaran dimata rakyat.
Menurut jaksa channel yang dibuat berisi konten-konten yang mengkritisi pemerintah, dan bersifat menghasut, diantaranya terkait seruan pencabutan ibukota negara Nusantara atau IKN di Kalimantan dan menyebut sebagai tempat jin buang anak. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni