
Pantau - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor Edy Mulyadi, Silvianus Tri Rumiansyah Tului, di sidang lanjutan kasus lokasi IKN disebut 'tempat jin buang anak'.
Kasus ini muncul terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak yang dinilai melukai warga Kalimantan.
Saksi Silvianus mengaku sakit hati dengan pernyataan Edy hingga akhirnya melaporkan Edy ke polisi. Edy mengatakan di media sosial lokasi pembangunan IKN yang akan di huni oleh makhluk astral.
"Jadi pernyataan Saudara Terdakwa bahwa lokasi IKN (Ibu Kota Nusantara) yang baru adalah tempat jin buang anak, lokasi yang jauh, dan menyebutkan Kalimantan, terus bilang 'siapa yang mau tinggal di sana kuntilanak? Genderuwo?'. Itu yang membuat sakit hati orang asli dan pendatang Kalimantan," ujar Silvianus saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).
Silvianus merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia mengaku sudah tinggal di Balikpapan selama 39 tahun.
"Emang ada genderuwo?" tanya jaksa.
"Tidak pak, yang tinggal saya dan keluarga saya," jawabnya.
"Itu yang membuat Anda terluka?" timpal jaksa dan diamini Silvianus.
Hakim kemudian bertanya Silvianus soal pernyataan Edy yang melukai hatinya. Silvianus mengatakan kalimat 'tempat jin buang anak' itu yang melukai perasaannya.
"(Kalimat Edy yang membuat sakit hati) jin buang anak, genderuwo, kuntilanak, dan tidak ada investor yang mau bekerja, sebagiannya saya lupa," ujarnya.
"Tidak benar, dalam pernyataan terdakwa Kalimantan tempat jin buang anak, tidak ada lokasi tempat jin buang anak di sana, tidak ada kuntilanak dan genderuwo," imbuhnya.
Silvianus mengklaim dirinya belum menerima permohonan maaf Edy Mulyadi secara tatap muka. Menurutnya, pernyataan maaf Edy di media daring bukan permintaan maaf.
"Kami tidak lihat, terdakwa hanya minta maaf, bukan permohonan minta maaf. Kami nggak menganggap itu permohonan maaf, kami ada adat istiadat yang kami junjung tinggi, permohonan maaf tidak seperti itu," ucapnya.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
“kita ini punya tempat bagus, mahal, di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak’, kalimatnya kurang-lebih gitu, ‘lalu kita pindah ke tempat jin buang anak’,” kata Edy seperti dilihat Pantau.com melalui channel YouTubenya, Senin, 24 Januari 2022.
Bukan cuma itu, Edy juga menyebut pasar ibu kota baru adalah hantu jenis kuntilanak dan genderuwo.
“Pasarnya siapa?” ucapnya. “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gue bangun di sana,” kata dia lagi.
Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
[Laporan: Syrudatin]
Kasus ini muncul terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak yang dinilai melukai warga Kalimantan.
Saksi Silvianus mengaku sakit hati dengan pernyataan Edy hingga akhirnya melaporkan Edy ke polisi. Edy mengatakan di media sosial lokasi pembangunan IKN yang akan di huni oleh makhluk astral.
"Jadi pernyataan Saudara Terdakwa bahwa lokasi IKN (Ibu Kota Nusantara) yang baru adalah tempat jin buang anak, lokasi yang jauh, dan menyebutkan Kalimantan, terus bilang 'siapa yang mau tinggal di sana kuntilanak? Genderuwo?'. Itu yang membuat sakit hati orang asli dan pendatang Kalimantan," ujar Silvianus saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).
Silvianus merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia mengaku sudah tinggal di Balikpapan selama 39 tahun.
"Emang ada genderuwo?" tanya jaksa.
"Tidak pak, yang tinggal saya dan keluarga saya," jawabnya.
"Itu yang membuat Anda terluka?" timpal jaksa dan diamini Silvianus.
Hakim kemudian bertanya Silvianus soal pernyataan Edy yang melukai hatinya. Silvianus mengatakan kalimat 'tempat jin buang anak' itu yang melukai perasaannya.
"(Kalimat Edy yang membuat sakit hati) jin buang anak, genderuwo, kuntilanak, dan tidak ada investor yang mau bekerja, sebagiannya saya lupa," ujarnya.
"Tidak benar, dalam pernyataan terdakwa Kalimantan tempat jin buang anak, tidak ada lokasi tempat jin buang anak di sana, tidak ada kuntilanak dan genderuwo," imbuhnya.
Silvianus mengklaim dirinya belum menerima permohonan maaf Edy Mulyadi secara tatap muka. Menurutnya, pernyataan maaf Edy di media daring bukan permintaan maaf.
"Kami tidak lihat, terdakwa hanya minta maaf, bukan permohonan minta maaf. Kami nggak menganggap itu permohonan maaf, kami ada adat istiadat yang kami junjung tinggi, permohonan maaf tidak seperti itu," ucapnya.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
“kita ini punya tempat bagus, mahal, di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak’, kalimatnya kurang-lebih gitu, ‘lalu kita pindah ke tempat jin buang anak’,” kata Edy seperti dilihat Pantau.com melalui channel YouTubenya, Senin, 24 Januari 2022.
Bukan cuma itu, Edy juga menyebut pasar ibu kota baru adalah hantu jenis kuntilanak dan genderuwo.
“Pasarnya siapa?” ucapnya. “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gue bangun di sana,” kata dia lagi.
Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
[Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni