
Pantau - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka berinisial RH dan SN, lantaran terlibat kasus konten pornografi dalam sebuah aplikasi. Keduanya melakukan aksi melalui live streaming.
"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (6/7/2022).
Mulanya petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut. SN akhirnya tertangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kita juga amankan tersangka kedua yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kita bawa untuk diperiksa," katanya.
Saat diperiksa, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu "agency" yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.
Kemudian SN mengaku bahwa ia diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi "talent". Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sejak bekerja sebagai "talent" selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp30 juta.
"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.
Menurut keterangan pelaku, uang penonton masuk ke rekening RH kemudian dikirim ke SN. Hingga kini kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain dibawah naungan RH.
Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (6/7/2022).
Mulanya petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut. SN akhirnya tertangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kita juga amankan tersangka kedua yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kita bawa untuk diperiksa," katanya.
Saat diperiksa, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu "agency" yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.
Kemudian SN mengaku bahwa ia diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi "talent". Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sejak bekerja sebagai "talent" selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp30 juta.
"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.
Menurut keterangan pelaku, uang penonton masuk ke rekening RH kemudian dikirim ke SN. Hingga kini kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain dibawah naungan RH.
Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Penulis :
- renalyaarifin