
Pantau - Akhirnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, menyerahkan diri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan Mas Bechi menyerahkan diri Kamis malam (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mas Bechi kini sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Nico kepada wartawan.
"Kami bawa ke Polda Jatim," katanya.
Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan Mas Bechi menyerahkan diri Kamis malam (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mas Bechi kini sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Nico kepada wartawan.
"Kami bawa ke Polda Jatim," katanya.
Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
- Penulis :
- Aries Setiawan